Mohonjawaban nya. Penipuan bukan ? Mohon jawaban nya. Selamat Malam, "Konfirmasi Jadwal INTERVIEW/ Panggilan KERJA dari Kantor Pusat PT. Global Mandiri Logistic Ltd (Member of Cargo Group Warehousing & Logistics) Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Ekspedisi, Cargo, Pergudangan, Logistik & Transportasi. Kepada Yth.
Tanggal6 Desember 2017 — PT.INDOMINCO MANDIRI: Nomor: 526/Pid Sus-Lh/2017/Pn Trg: Tingkat Proses: Pertama: Klasifikasi: Pidana Khusus Lingkungan Hidup : Kata Kunci: Tahun: 2017 Tanggal Register: 31 Agustus 2017 Lembaga Peradilan: PN TENGGARONG: Jenis Lembaga Peradilan: PN: Hakim Ketua: Jon Sarman Saragih: Hakim Anggota
DeskripsiPekerjaan : Selamat Datang di Situs Lowongan Kerja Terbaru 2022 dan Saat ini kami ingin memberitahukan Info Terbaru Lowongan Kerja dari Perusahaan PT Mitra Utama Solusi Telematika dengan posisi Promotor SGS Porworejo - JAWA TENGAH - PT Mitra Utama Solusi Telematika yang dibuka saat ini. Jika Loker di Jakarta ini sesuai dengan kualifikasi kamu silahkan langsung mengirimkan lamaran
Kerja Perusahaan swasta di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Cari di antara 28.000+ lowongan kerja terbaru Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Langganan informasi lowongan kerja Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Kerja: Perusahaan swasta - dapat ditemukan dengan mudah!
Laporanberjudul "Membunuh Air; Bagaimana Pertambangan Batubara Indominco Mandiri Meninggalkan Warisan Maut dan Meracuni Air Sungai Palakan Santan Di Kalimantan Timur" tersebut disiarkan melalui webinar virtual, Kamis (3/6) lalu. Dinamisator Jatam Kaltim, Theresia Jari dalam paparannya menyebutkan, laporan ini berisi informasi mengenai
PTINDOMINCO MANDIRI Indonesia merupakan anak perusahaan dari Thiess Pty Ltd yang berkantor pusat di Brisbane, Queensland, Australia dengan persentase saham sebesar 99%. (HATI-HATI PENIPUAN !!!!) Budayakan serching, goggling, and reading (Ini bukan blog PT.Indominco Mandiri) Hapus. Balasan. Balas. Balas. Unknown 14 Desember 2021 23.26. PT
PT SSMS Tbk. Pemberdayaan CSR Mantan Petinggi WanaArtha jadi Tersangka Penipuan Asuransi Oleh ANTARA 04 Agustus 2022 - 01:00 WIB; Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (2/8/2022).
TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.. Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri.
cpBzk2. [Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini
Penipuan atas nama PT. Indominco mandiri, Bontang Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT. Indominco Mandiri, dan atas nama PT yang lainnya yg pernah menjadi korbannya dan kemudian juga digunakan sebagai alat penipuan. Modus yang kami alami adalah Pelaku atas nama Head of Purchasing mengundang kami datang ke lokasi kantor tambang di Nunukan untuk meminta detail spesifikasi dan tandatangan kontrak SPK. Pelaku mengatur schedule meeting dan penerbangan serta hotel untuk kami menginap dengan mengirimi kami bukti itenary dan kami diminta untuk mentransfer sejumlah dana yg tertera pada invoice. Pelaku juga mengirimkan surat yang menyatakan bahwa Dana tersebut bisa di reimburst ketika kami sudah sampai di lokasi. Pelaku saat ini sudah menerima data perusahaan dan data personil kami yg kami serahkan sebagai keseriusan kami untuk menerima project. dan kami juga khawatir jika data perusahaan kami dijadikan sebagai alat penipuan oleh pelaku. Setelah di telusuri ternyata zonkkk Demikian, terimakasih 23-06-2020 1942
PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service